Andriensjah mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual, yang akan memberikan perlindungan dan meningkatkan penghasilan masyarakat. "Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual akan menjadi bentuk perlindungan bagi inovasi dan kreativitas pelaku industri kreatif di Rejang Lebong,” tuturnya.
Diseminasi ini dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai dinas dan sektor di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Polres Rejang Lebong, menandai komitmen bersama dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual di daerah tersebut.***