Angin Segar Birokrasi, BKN Tetapkan 665 NI PPPK Kepahiang, 4 Orang Terganjal Berkas

Angin Segar Birokrasi, BKN Tetapkan 665 NI PPPK Kepahiang, 4 Orang Terganjal Berkas
Bupati Kepahiang Zurdi Nata

KEPAHIANG – Kabar bahagia akhirnya menyambangi ratusan tenaga honorer di Kabupaten Kepahiang. Setelah melalui proses verifikasi yang panjang dan menegangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya resmi menetapkan Nomor Induk (NI) bagi 665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

Kepastian ini menjadi "angin segar" di tengah isu efisiensi anggaran yang sedang menerpa Pemkab Kepahiang. Penetapan ini menandakan bahwa status kepegawaian mereka kini telah sah secara administrasi negara dan tinggal menunggu pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Rincian Formasi dan Kendala Teknis

Sebanyak 665 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan lolos verifikasi penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN pada akhir Oktober 2025 (ist)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepahiang mengonfirmasi penerimaan persetujuan teknis (Pertek) penetapan NI tersebut pada pekan akhir Oktober 2025.

"Alhamdulillah, mayoritas usulan kita disetujui. Dari total usulan yang masuk, sebanyak 665 orang NI-nya sudah keluar dan berstatus Memenuhi Syarat (MS)," ungkap pejabat terkait di BKPSDM Kepahiang.

Namun, kebahagiaan ini belum dirasakan utuh oleh semua peserta. Tercatat ada 4 orang peserta yang statusnya masih dinyatakan BTS (Berkas Tidak Sesuai). Terhadap empat orang ini, pihak BKPSDM tengah melakukan koordinasi intensif dengan BKN Regional Palembang untuk menelusuri kekurangan dokumen dan mengupayakan perbaikan jika masih memungkinkan sesuai tenggat waktu.

Harapan Bupati: Darah Segar Kinerja

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, menyambut baik tuntasnya proses penetapan ini. Ia menaruh harapan besar bahwa masuknya 665 amunisi baru ini dapat menjadi solusi atas lambatnya kinerja birokrasi yang sempat ia keluhkan.

"Saya ucapkan selamat. Tapi ingat, status baru berarti tanggung jawab baru. Dengan adanya 665 tenaga PPPK yang didominasi guru dan tenaga kesehatan ini, saya tidak mau lagi dengar ada pelayanan dasar yang terbengkalai. Kalian adalah darah segar yang harus memacu kinerja OPD," pesan Bupati.

Menunggu SK dan Penggajian

Dengan terbitnya NI, proses selanjutnya adalah pencetakan dan penandatanganan SK Bupati, serta penandatanganan perjanjian kerja. Pemkab Kepahiang menargetkan seluruh proses administrasi ini rampung secepatnya, sehingga para PPPK baru ini dapat mulai bertugas dan menerima hak gaji mereka sesuai regulasi yang berlaku di tahun anggaran 2026 mendatang.

Masuknya ratusan pegawai baru ini tentu akan menambah beban belanja pegawai dalam APBD. Namun, Pemkab optimis dengan rasionalisasi di sektor lain (seperti wacana penyesuaian TPP), keseimbangan fiskal daerah tetap dapat terjaga. (adv)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index