REJANG LEBONG, IKOBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menggelar Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rejang Lebong, dengan tujuan meningkatkan registrasi dan pengelolaan kekayaan intelektual untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Kegiatan yang bertemakan 'Jelajahi Potensi, Tingkatkan Pendaftaran dan Kelola Kekayaan Intelektual untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi' ini dibuka oleh Andriensjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kanwil Kemenkumham Bengkulu, di Hotel Sepanak Kabupaten Rejang Lebong pada Jumat (22/03/2024).
Dalam sambutannya, Andriensjah menekankan pentingnya kekayaan intelektual sebagai sumber nilai ekonomi yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. “Pengakuan terhadap Kopi Robusta Rejang Lebong Bengkulu sebagai indikasi geografis adalah hasil dari kerjasama efektif antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong,” ucap Andriensjah.

Dia menambahkan bahwa Kabupaten Rejang Lebong memiliki potensi besar lainnya dalam indikasi geografis, seperti Batik Kaganga, Gula Aren Curup, Durian Merah, dan Pisang Curup, yang perlu didukung untuk terdaftar secara resmi.
Andriensjah mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual, yang akan memberikan perlindungan dan meningkatkan penghasilan masyarakat. "Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual akan menjadi bentuk perlindungan bagi inovasi dan kreativitas pelaku industri kreatif di Rejang Lebong,” tuturnya.
Diseminasi ini dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai dinas dan sektor di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Polres Rejang Lebong, menandai komitmen bersama dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual di daerah tersebut.***