Seluma — Integrasi penuh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Seluma dengan portal nasional JDIHN.go.id yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sejak 2019 semakin memudahkan masyarakat mengakses berbagai produk hukum daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Bupati (Perbup).
Kabag Hukum Setda Seluma, Nurpadliya, S.H., M.H, menjelaskan bahwa integrasi tersebut memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji lengkap, valid, dan mengikuti standar baku yang ditetapkan BPHN secara nasional.
“Dengan terhubung ke JDIHN.go.id, masyarakat bisa mencari Perda, Perbup, maupun SK tanpa ragu. Semua dokumen sudah teruji dan dapat diverifikasi secara nasional karena mengikuti standar BPHN,” ujar Nurpadliya.

Ia menyebut, kemudahan akses ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan dasar regulasi sebelum mengambil keputusan atau berinvestasi di Kabupaten Seluma.
Selain memberi kepastian hukum, integrasi ini juga mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat. Data yang tersaji secara real-time membuat publik dapat memahami aturan daerah dengan lebih mudah dan transparan.
Seluruh produk hukum daerah kini dapat diakses melalui portal resmi jdih.selumakab.go.id. Pemerintah daerah mengajak masyarakat, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai sumber informasi hukum yang terpercaya.
Penguatan JDIH menjadi langkah nyata Pemkab Seluma dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih terbuka, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
