Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong pun bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan ini. Kepala Diskominfo, Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh akun resmi milik OPD.
“Instruksi Bupati Fikri ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi komitmen membangun budaya pemerintahan yang terbuka dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Upik, keberadaan media sosial pemerintah kini menjadi wajah baru komunikasi publik — bukan hanya alat promosi, tetapi sarana dialog yang bisa membangun kepercayaan dan partisipasi warga.
Dengan kebijakan ini, wajah pemerintahan Rejang Lebong mulai bertransformasi: dari yang formal dan kaku, menjadi lebih terbuka, dinamis, dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Lewat kolaborasi digital, Bupati Fikri ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar sampai dan dirasakan oleh rakyatnya. ***