IKOBENGKULU.COM - Dalam rangka memperingati Hari Gajah Sedunia 2024, Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat (KSBAS) Bengkulu menuntut pemerintah untuk segera mencabut izin empat perusahaan yang beroperasi di Bentang Seblat demi menyelamatkan gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dari ancaman kepunahan.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Inmas Abadi, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), PT Bentara Arga Timber (BAT), dan PT Alno Agro Utama (AAU).
Desakan ini disampaikan oleh KSBAS, yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, komunitas, siswa, dan organisasi masyarakat sipil, dalam sebuah acara yang digelar di Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat, Bengkulu Utara, pada 10-11 Agustus 2024. Acara tersebut diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk diskusi, eksplorasi habitat gajah, dan penyampaian tuntutan terkait penyelamatan gajah Seblat.

"Koalisi menuntut Kementerian ESDM untuk mencabut izin pertambangan batubara PT Inmas Abadi di atas lahan seluas 4.050 hektare yang merupakan habitat kunci gajah Seblat," ujar Suarli Sarim, Koordinator kemah lingkungan dalam peringatan Hari Gajah Sedunia, Minggu (11/8/2024).
Selain itu, anggota koalisi juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT), yang memiliki hak pengusahaan hutan seluas 44.476,15 hektare di Bentang Seblat.
Mereka juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Alno Agro Utama (AAU) yang membelah habitat gajah.
"Kami mendesak KLHK untuk lebih serius dalam upaya menyelamatkan gajah Sumatera dengan melindungi habitat satwa terancam punah ini," tambah Suarli.
.jpeg)
Populasi gajah Sumatera di Bengkulu telah mengalami penurunan drastis, dari 100-150 ekor pada tahun 2008 menjadi kurang dari 50 ekor pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh hilangnya hutan, yang merupakan "rumah" bagi satwa langka tersebut. Konsorsium Bentang Alam Seblat mencatat tiga ekor gajah mati dalam kurun waktu 2020-2022.
Gajah Sumatera masuk dalam daftar merah spesies terancam punah (critically endangered) yang dirilis oleh Lembaga Konservasi Dunia (IUCN). Selain itu, gajah Sumatera juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Bentang Seblat, yang meliputi area seluas 323 ribu hektare, bukan hanya habitat terakhir gajah, tetapi juga memiliki fungsi penting sebagai penyedia layanan alam bagi kehidupan masyarakat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat, terutama sebagai sumber air.
Namun, pemantauan Konsorsium Bentang Alam Seblat pada periode 2020-2023 menunjukkan bahwa dari 80.978 hektare area kunci habitat gajah di Bentang Seblat, seluas 31,1 ribu hektare telah rusak akibat perambahan hutan untuk kebun sawit.
"Kerusakan ini menunjukkan bahwa upaya untuk menyelamatkan hutan Seblat masih belum cukup serius," kata Jorgi Samudra Triananda dari Kelompok Aktivis Mahasiswa Pecinta Alam (MAHUPALA) Universitas Bengkulu.***