3. Menanyakan ke Ketua RT/RW: Jika undangan mencoblos belum diterima hingga tiga hari sebelum pencoblosan, pemilih disarankan untuk menanyakan ke Ketua RT atau RW setempat. Ketua RT/RW, yang seringkali terlibat sebagai petugas KPPS, bisa memberikan informasi atau membantu mendapatkan formulir C6.
4. Koordinasi dengan KPPS di TPS: Pada hari pemungutan suara, pemilih tanpa undangan mencoblos harus melapor dan menunjukkan dokumen identitasnya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. KPPS akan memverifikasi identitas dan keanggotaan DPT pemilih sebelum memperbolehkan pemilih untuk mencoblos.
5. Pengecekan Status Pemilih: Sebagai langkah tambahan, pemilih dapat memanfaatkan fasilitas cek DPT online yang disediakan KPU untuk memastikan status dan lokasi TPS mereka. Ini bertujuan untuk memperlancar proses pemungutan suara tanpa kendala signifikan.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, KPU RI berupaya memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024, meskipun mereka belum menerima undangan mencoblos secara fisik.
Ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang inklusif, transparan, dan demokratis. ***