Peraturan KPU (PKPU) mengatur bahwa formulir C6 seharusnya disampaikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Betty menghimbau kepada pemilih yang belum menerima undangan untuk proaktif menanyakan kepada Ketua RT atau RW setempat.
"Jika Anda belum menerima undangan, silakan hubungi Ketua RT atau RW Anda, yang biasanya juga bertugas sebagai petugas KPPS, untuk meminta formulir C6," instruksi Betty, memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan.
KPU RI juga menekankan pentingnya masa tenang pemilu, yang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sebagai kesempatan bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka.
Pemilu 2024, yang diadakan serentak pada 14 Februari, tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, menandai salah satu event demokrasi terbesar di Indonesia.
“Kami berharap semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar. Pastikan Anda terdaftar di DPT dan kenali TPS Anda melalui cek DPT online yang kami sediakan.”
Ini menunjukkan komitmen KPU RI untuk memastikan proses pemilu yang inklusif dan transparan.