Pemilu 2024

Tak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Tak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Ilustrasi

IKOBENGKULU.COM - Dalam rangka memastikan hak pilih warga negara terlindungi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan bahwa pemilih yang belum menerima undangan atau formulir C6 masih bisa memberikan suara pada Pemilu 14 Februari 2024.

KPU RI memfasilitasi pemilih untuk melakukan pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) melalui platform online di cekdptonline.kpu.go.id, memudahkan pemilih mengetahui TPS dimana mereka terdaftar.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan, “Kami telah memperbarui data pemilih dan menyediakan fasilitas cek DPT online untuk pemilih memastikan mereka terdaftar di DPT dan mengetahui TPS mereka.”

Ini memungkinkan pemilih yang belum menerima undangan mencoblos untuk tetap menggunakan hak suaranya, asalkan nama mereka tercatat di DPT TPS yang bersangkutan.

Betty menambahkan bahwa pemilih yang tidak menerima undangan dapat tetap mencoblos dengan syarat membawa dokumen kependudukan sebagai bukti identitas.

“Anda akan dilayani di TPS asalkan membawa dokumen identitas diri, seperti e-KTP, untuk memverifikasi identitas Anda,” kata Betty, menegaskan komitmen KPU untuk memfasilitasi setiap warga negara yang berhak memilih.

 

Peraturan KPU (PKPU) mengatur bahwa formulir C6 seharusnya disampaikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Betty menghimbau kepada pemilih yang belum menerima undangan untuk proaktif menanyakan kepada Ketua RT atau RW setempat.

"Jika Anda belum menerima undangan, silakan hubungi Ketua RT atau RW Anda, yang biasanya juga bertugas sebagai petugas KPPS, untuk meminta formulir C6," instruksi Betty, memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan.

KPU RI juga menekankan pentingnya masa tenang pemilu, yang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sebagai kesempatan bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka.

Pemilu 2024, yang diadakan serentak pada 14 Februari, tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, menandai salah satu event demokrasi terbesar di Indonesia.

“Kami berharap semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar. Pastikan Anda terdaftar di DPT dan kenali TPS Anda melalui cek DPT online yang kami sediakan.”

Ini menunjukkan komitmen KPU RI untuk memastikan proses pemilu yang inklusif dan transparan.

 

Syarat bagi Pemilih Tanpa Undangan Mencoblos di Pemilu 2024

Untuk memastikan pemilih yang belum menerima undangan mencoblos atau formulir C6 dapat tetap menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024, berikut rincian syarat yang harus dipenuhi:

1. Terdaftar di DPT: Pastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS yang bersangkutan. Pengecekan dapat dilakukan melalui platform online KPU di cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Dokumen Kependudukan: Pemilih yang tidak menerima undangan mencoblos harus membawa dokumen kependudukan yang valid sebagai bukti identitas saat datang ke TPS. Dokumen yang dapat digunakan antara lain:

- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau
- Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP untuk mereka yang belum memiliki e-KTP, dengan syarat Suket tersebut masih berlaku.

 

3. Menanyakan ke Ketua RT/RW: Jika undangan mencoblos belum diterima hingga tiga hari sebelum pencoblosan, pemilih disarankan untuk menanyakan ke Ketua RT atau RW setempat. Ketua RT/RW, yang seringkali terlibat sebagai petugas KPPS, bisa memberikan informasi atau membantu mendapatkan formulir C6.

4. Koordinasi dengan KPPS di TPS: Pada hari pemungutan suara, pemilih tanpa undangan mencoblos harus melapor dan menunjukkan dokumen identitasnya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. KPPS akan memverifikasi identitas dan keanggotaan DPT pemilih sebelum memperbolehkan pemilih untuk mencoblos.

5. Pengecekan Status Pemilih: Sebagai langkah tambahan, pemilih dapat memanfaatkan fasilitas cek DPT online yang disediakan KPU untuk memastikan status dan lokasi TPS mereka. Ini bertujuan untuk memperlancar proses pemungutan suara tanpa kendala signifikan.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, KPU RI berupaya memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024, meskipun mereka belum menerima undangan mencoblos secara fisik.

Ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang inklusif, transparan, dan demokratis. ***