Pemilu 2024

Tak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Tak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Ilustrasi

Syarat bagi Pemilih Tanpa Undangan Mencoblos di Pemilu 2024

Untuk memastikan pemilih yang belum menerima undangan mencoblos atau formulir C6 dapat tetap menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024, berikut rincian syarat yang harus dipenuhi:

1. Terdaftar di DPT: Pastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS yang bersangkutan. Pengecekan dapat dilakukan melalui platform online KPU di cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Dokumen Kependudukan: Pemilih yang tidak menerima undangan mencoblos harus membawa dokumen kependudukan yang valid sebagai bukti identitas saat datang ke TPS. Dokumen yang dapat digunakan antara lain:

- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau
- Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP untuk mereka yang belum memiliki e-KTP, dengan syarat Suket tersebut masih berlaku.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index