Menurut Edwar Samsi, berdasarkan penjelasan yang diberikan, proses seleksi hingga pelantikan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu sudah sesuai dengan prosedur, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Permenkes, serta adanya rekomendasi dari KASN.
"Saya lihat ya, menurut penilaian kami hal itu sudah lengkap dan tidak menyalahi prosedur yang ada dan hal itu dapat menjadi bahan kami nanti untuk memberikan jawaban kepada mereka yang melaporkan," jelas Edwar Samsi.
Sebagai informasi, setelah melalui proses seleksi, dr. Ari Mukti Wibowo dilantik sebagai Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru. Namun, terdapat protes dari PPNI yang menilai bahwa proses pelantikan tersebut menyalahi prosedur. Mereka menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.***