Sekda Isnan: Proses Seleksi Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Sudah Sesuai Aturan

Sekda Isnan: Proses Seleksi Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Sudah Sesuai Aturan
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, memberikan penjelasan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait proses seleksi Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu. (Dok. HUMAS)

IKOBENGKULU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menghadiri rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait evaluasi tim seleksi lelang jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan turut dihadiri oleh Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Asisten III, serta Tim Seleksi Jabatan Pratama.

Rapat ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai proses seleksi hingga pelantikan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru. Sekda Isnan Fajri menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi jabatan ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan, mekanisme, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada yang kita langgar kok, undang-undang kita ikuti, Permenkes kita ikuti," tegas Sekda Isnan Fajri setelah rapat.

Sekda juga menekankan bahwa keputusan terkait jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu telah final dan hanya dapat diubah oleh perintah Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Mereka (Mendagri dan KASN) telah memberikan rekomendasi dan juga telah memberikan persetujuan pelantikan dan gubernur telah melantik Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu terpilih tersebut, jadi apa yang kita langgar?" ujar Sekda Isnan.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengatakan bahwa rapat ini diadakan untuk menindaklanjuti laporan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terkait terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu. Komisi IV meminta klarifikasi kepada panitia seleksi untuk menemukan akar permasalahan dari laporan tersebut.

 

Menurut Edwar Samsi, berdasarkan penjelasan yang diberikan, proses seleksi hingga pelantikan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu sudah sesuai dengan prosedur, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Permenkes, serta adanya rekomendasi dari KASN.

"Saya lihat ya, menurut penilaian kami hal itu sudah lengkap dan tidak menyalahi prosedur yang ada dan hal itu dapat menjadi bahan kami nanti untuk memberikan jawaban kepada mereka yang melaporkan," jelas Edwar Samsi.

Sebagai informasi, setelah melalui proses seleksi, dr. Ari Mukti Wibowo dilantik sebagai Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru. Namun, terdapat protes dari PPNI yang menilai bahwa proses pelantikan tersebut menyalahi prosedur. Mereka menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.***