Inisiatif sosialisasi ini, menurut Andreansjah, adalah langkah penting untuk memperluas pemahaman tentang Jaminan Fidusia, dengan tujuan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini.
"Dengan informasi dan pemahaman yang lebih baik, kita berharap permasalahan hukum terkait Jaminan Fidusia bisa diminimalisir," tutupnya.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Seksi Pendaftaran Fidusia dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Otoritas Jasa Keuangan, serta notaris dan perbankan, untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman fidusia dan menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas. ***