IKOBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu mengadakan Sosialisasi Layanan Fidusia di Hotel Two K Azana Style, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Jaminan Fidusia.
Acara ini dibuka oleh Andreansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum.
"Meskipun Jaminan Fidusia telah diatur dalam undang-undang, masih terjadi banyak permasalahan hukum karena ketidakpahaman antara pemberi dan penerima fidusia tentang pelaksanaan eksekusi objek jaminan."
Beliau menambahkan bahwa kesalahpahaman ini sering kali mengakibatkan konflik saat eksekusi jaminan, dengan pemberi fidusia yang cenderung mempertahankan objeknya.
.jpeg)
Lebih lanjut, Andreansjah menjelaskan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat, terutama di kalangan pengguna fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor, tentang Jaminan Fidusia seringkali berujung pada masalah hukum.
"Banyak yang tidak menyadari bahwa mereka telah terikat dalam perjanjian Jaminan Fidusia dengan lembaga pembiayaan, termasuk hak dan kewajiban serta konsekuensi tindak pidana fidusia," ucapnya.
Inisiatif sosialisasi ini, menurut Andreansjah, adalah langkah penting untuk memperluas pemahaman tentang Jaminan Fidusia, dengan tujuan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini.
"Dengan informasi dan pemahaman yang lebih baik, kita berharap permasalahan hukum terkait Jaminan Fidusia bisa diminimalisir," tutupnya.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Seksi Pendaftaran Fidusia dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Otoritas Jasa Keuangan, serta notaris dan perbankan, untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman fidusia dan menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas. ***