Hendri juga menegaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran parkir sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 1, yang mencakup hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah.
Selain masalah kemacetan, parkir sembarangan juga dapat menyebabkan munculnya juru parkir liar. Oleh karena itu, Dishub dan Sat Lantas Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditetapkan dan resmi.
"Kami meminta masyarakat untuk bekerja sama dan mematuhi aturan parkir. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman, lancar, dan nyaman bagi semua," pungkas Hendri.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Kota Bengkulu dalam mengatasi masalah kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup warga Kota Bengkulu. ***