Dishub dan Sat Lantas Polresta Bengkulu Tegas Tindak Parkir Liar untuk Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Ketertiban

Dishub dan Sat Lantas Polresta Bengkulu Tegas Tindak Parkir Liar untuk Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Ketertiban
Petugas Dishub dan Sat Lantas Polresta Bengkulu Sedang Melakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Rumah Sakit Harapan dan Doa, sebagai Langkah Tegas Menegakkan Aturan dan Meningkatkan Ketertiban Lalu Lintas di Kota (MC/INFOPUBLIK)

IKOBENGKULU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bengkulu, baru-baru ini mengambil langkah tegas dalam menertibkan parkir liar di sejumlah lokasi strategis.

Kegiatan penertiban ini difokuskan pada area parkir yang melanggar aturan, khususnya di depan Rumah Sakit Harapan dan Doa serta Bencoolen Indah Mall (BIM).

Selama operasi penertiban, petugas menemukan banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir secara tidak sah, mengabaikan rambu-rambu larangan parkir. Akibatnya, pengendara yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi tilang.

Kadishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, pada Kamis (25/1), menyatakan, "Kami telah memberikan peringatan dan memasang rambu larangan parkir di beberapa titik, namun masih ada pengendara yang mengabaikannya. Oleh karena itu, kami memberikan tindakan tegas berupa tilang untuk menegakkan aturan lalu lintas."

Penertiban parkir liar ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi berkendara yang lebih aman dan lancar di Kota Bengkulu.

"Kami berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas dan parkir, serta mewujudkan keselamatan di jalan," tambah Hendri.

Menurut Hendri, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi yang dikenal sebagai tempat parkir liar. "Kami akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pelanggar. Jika tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan diambil," jelasnya.

 

Hendri juga menegaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran parkir sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 1, yang mencakup hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Selain masalah kemacetan, parkir sembarangan juga dapat menyebabkan munculnya juru parkir liar. Oleh karena itu, Dishub dan Sat Lantas Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditetapkan dan resmi.

"Kami meminta masyarakat untuk bekerja sama dan mematuhi aturan parkir. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman, lancar, dan nyaman bagi semua," pungkas Hendri.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Kota Bengkulu dalam mengatasi masalah kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup warga Kota Bengkulu. ***