LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk di ranah hukum. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr. H. Syarifuddin, S.Sos., M.Si., dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Penguatan Layanan Hukum di Pengadilan Agama (PA) Lebong, baru-baru ini.
Kerja sama strategis ini dirancang untuk "mendobrak" hambatan administrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat saat berurusan dengan hukum keluarga dan perdata agama.
Akses Keadilan untuk Semua

Dalam sambutannya mewakili Bupati Lebong, Pj Sekda Syarifuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan terhadap warganya yang sedang mencari keadilan. Sinergi dengan Pengadilan Agama dinilai vital untuk memastikan hak-hak sipil warga—seperti akta cerai, penetapan ahli waris, atau pengesahan nikah—dapat terlayani dengan baik.
"MoU ini adalah bukti negara hadir. Kita ingin memastikan masyarakat Lebong, terutama kelompok rentan, mendapatkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan. Jangan sampai warga kesulitan mengurus administrasi hukum karena birokrasi yang berbelit," tegas Syarifuddin.
Integrasi Data Kependudukan
Salah satu poin krusial yang didorong dalam kerja sama ini adalah integrasi layanan pasca-putusan pengadilan dengan administrasi kependudukan (Dukcapil). Harapannya, perubahan status hukum warga (misalnya pasca-perceraian atau isbat nikah) dapat langsung terupdate di Kartu Keluarga (KK) dan KTP tanpa harus bolak-balik mengurus dokumen.
"Sinergi ini memotong rantai birokrasi. Putusan pengadilan keluar, data kependudukan langsung menyesuaikan. Ini bentuk pelayanan terpadu yang kita harapkan," tambahnya.
Apresiasi untuk Pengadilan Agama
Pj Sekda juga mengapresiasi inovasi Pengadilan Agama Lebong yang terus berbenah meningkatkan kualitas layanan. Pemkab Lebong menyatakan siap memberikan dukungan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan demi kelancaran tugas-tugas yudikatif di daerah.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi kedua instansi untuk berkolaborasi lebih teknis di lapangan, demi mewujudkan masyarakat Lebong yang sadar hukum dan tertib administrasi.(adv)
