Anggota KPID Bengkulu Fonika Thoyib Ungkap Ketentuan Penyiaran Pemilu 2024 yang Baru, Lembaga Penyiaran Wajib Patuh!

Anggota KPID Bengkulu Fonika Thoyib Ungkap Ketentuan Penyiaran Pemilu 2024 yang Baru, Lembaga Penyiaran Wajib Patuh!
Foto: Fonika Thoyib, anggota KPID Bengkulu, tampak serius dan fokus saat memberikan sosialisasi PKPI No 4 Tahun 2023 di KPID Provinsi Bengkulu (Foto: Iyud/IKOBENGKULU)

Selain itu, KPID Bengkulu juga mengambil langkah serius dalam penegakan sanksi atas pelanggaran ketentuan ini. Thoyib menjelaskan, "Kami telah menyiapkan serangkaian sanksi administratif yang akan diberlakukan jika terdapat lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Ini bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian sementara program siaran yang bermasalah."

Fonika Thoyib juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses ini. "Kami mengundang masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan dalam penyiaran terkait Pemilu. Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu," ujar Thoyib.

Komitmen KPID Bengkulu terhadap regulasi yang adil dan transparan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa penyiaran di Bengkulu, terutama selama Pemilu, berlangsung dalam suasana yang kondusif dan memperkuat demokrasi.

Fonika Thoyib dan tim KPID Bengkulu berharap langkah-langkah ini akan mendukung proses Pemilu yang damai, adil, dan mewakili seluruh lapisan masyarakat.

Dengan regulasi ini, KPID Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan penyiaran yang sehat dan konstruktif selama Pemilu 2024, serta memastikan integritas dan transparansi dalam penyiaran berita terkait Pemilu. Ini adalah bagian dari upaya mereka untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang adil, transparan, dan kredibel di Indonesia. ***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index