IKOBENGKULU.COM - Dalam rangka mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang adil dan transparan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan PKPI No 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilihan umum pada lembaga penyiaran. Ketentuan ini mencakup seluruh aspek penyiaran, mulai dari siaran berita hingga iklan kampanye.
Fonika Thoyib, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk memastikan penyiaran yang seimbang dan bertanggung jawab.
"Kami telah mendefinisikan peran KPI sebagai lembaga independen yang mengatur penyiaran di Indonesia, termasuk selama masa Pemilu. Penyiaran, dalam konteks ini, mencakup semua bentuk pemancarluasan siaran, baik melalui udara, kabel, maupun media lainnya," ujar Thoyib.
Thoyib menambahkan, "Ketentuan kami menegaskan perlunya memberikan waktu siaran yang sama dan adil untuk semua peserta Pemilu. Hal ini juga mencakup ketatnya pengawasan terhadap isi siaran, yang harus menghindari narasi yang memojokkan atau menyudutkan peserta Pemilu tertentu."
Selain itu, KPID Bengkulu menekankan pentingnya pencantuman sumber berita yang akurat dan terverifikasi, terutama saat mengutip informasi dari media sosial atau sumber lainnya. "Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi yang disiarkan bersifat faktual dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjut Thoyib.
Pengawasan juga akan diperketat selama masa tenang Pemilu, dimana KPID akan memastikan bahwa tidak ada siaran yang mendukung, memojokkan, atau memfitnah peserta Pemilu.
.jpeg)
"Kami akan menjalankan pengawasan yang ketat pada hari pemungutan dan penghitungan suara, untuk memastikan bahwa tidak ada jajak pendapat atau prakiraan hasil yang disiarkan sebelum waktunya," tegas Thoyib.
KPID Bengkulu berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lembaga penyiaran mengikuti ketentuan ini demi kelancaran dan integritas Pemilu 2024. Fonika Thoyib menegaskan bahwa ini adalah langkah penting untuk membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Lebih lanjut, Fonika Thoyib menjelaskan tentang kebijakan khusus yang ditetapkan untuk iklan kampanye selama Pemilu. "Kami telah menetapkan batasan maksimum untuk jumlah dan durasi iklan kampanye yang dapat disiarkan di stasiun televisi dan radio. Ini untuk memastikan kesempatan yang sama bagi semua peserta Pemilu," kata Thoyib.
Selain itu, materi iklan kampanye harus mendapat persetujuan dan memenuhi standar sensor yang ditetapkan.
KPID juga memberikan panduan khusus untuk materi kampanye, yang menekankan pentingnya menjaga moralitas, nilai agama, dan jati diri bangsa. "Materi kampanye harus disampaikan dengan bahasa yang sopan dan santun, serta menghormati perbedaan yang ada dalam masyarakat," tambah Thoyib.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan informasi yang seimbang sebagai bagian dari pendidikan politik.
Dalam fase pengawasan selama masa tenang Pemilu, Thoyib menegaskan bahwa KPID akan berupaya keras untuk mencegah siaran yang dapat memengaruhi opini publik secara tidak adil.
"Ini termasuk larangan menyiarkan liputan kampanye, iklan yang memihak, atau jajak pendapat yang dapat mempengaruhi pemilih," jelas Thoyib.
Fonika Thoyib menutup pernyataannya dengan menekankan komitmen KPID Bengkulu untuk menjaga standar penyiaran yang tinggi dan adil.
"Tujuan kami adalah untuk mendukung proses Pemilu yang transparan dan adil. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak bias, yang akan membantu mereka dalam membuat keputusan yang tepat saat memilih," pungkas Thoyib.
Melalui regulasi yang komprehensif dan pengawasan yang ketat ini, KPID Bengkulu berharap dapat memberikan kontribusi penting dalam mendukung demokrasi yang sehat dan partisipatif di Indonesia, khususnya selama Pemilu 2024.
Regulasi yang ditetapkan oleh KPID Bengkulu tidak hanya berfokus pada masa kampanye, tetapi juga mencakup periode penting lainnya seperti hari pemungutan dan penghitungan suara.
Fonika Thoyib menegaskan, "Pada hari pemungutan suara, sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilu. Oleh karena itu, kami mengatur agar tidak ada jajak pendapat atau prakiraan hasil yang disiarkan selama rentang waktu pemungutan suara."
Selain itu, KPID Bengkulu juga mengambil langkah serius dalam penegakan sanksi atas pelanggaran ketentuan ini. Thoyib menjelaskan, "Kami telah menyiapkan serangkaian sanksi administratif yang akan diberlakukan jika terdapat lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Ini bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian sementara program siaran yang bermasalah."
Fonika Thoyib juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses ini. "Kami mengundang masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan dalam penyiaran terkait Pemilu. Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu," ujar Thoyib.
Komitmen KPID Bengkulu terhadap regulasi yang adil dan transparan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa penyiaran di Bengkulu, terutama selama Pemilu, berlangsung dalam suasana yang kondusif dan memperkuat demokrasi.
Fonika Thoyib dan tim KPID Bengkulu berharap langkah-langkah ini akan mendukung proses Pemilu yang damai, adil, dan mewakili seluruh lapisan masyarakat.
Dengan regulasi ini, KPID Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan penyiaran yang sehat dan konstruktif selama Pemilu 2024, serta memastikan integritas dan transparansi dalam penyiaran berita terkait Pemilu. Ini adalah bagian dari upaya mereka untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang adil, transparan, dan kredibel di Indonesia. ***