KPID Bengkulu Siapkan Pengawasan Ketat untuk Siaran Pemilu 2024, Ini Poin Pentingnya

KPID Bengkulu Siapkan Pengawasan Ketat untuk  Siaran Pemilu 2024, Ini Poin Pentingnya
KPID Bengkulu menggelar sosialisasi regulasi penyiaran Pemilu 2024 kepada para lembaga penyiaran di Provinsi Bengkulu, memastikan penerapan keadilan dan keseimbangan dalam siaran kampanye (Foto: Iyud/IKOBENGKULU)

Lebih lanjut, KPID akan melakukan pengawasan ketat terhadap siaran dalam format monolog, dialog, dan debat antar peserta Pemilu. "Kami memastikan bahwa konten tersebut tidak mengandung narasi yang menyerang atau memojokkan peserta Pemilu tertentu. Selain itu, setiap jajak pendapat harus bersumber dari lembaga survei yang terdaftar di KPU dan bersifat netral serta ilmiah," tambah Dedi Zulmi.

Materi kampanye juga akan diawasi untuk memastikan bahwa ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta menjunjung tinggi moralitas dan jati diri bangsa.

Dedi Zulmi menekankan bahwa materi kampanye harus disampaikan dalam bahasa yang sopan dan pantas, serta tidak mengganggu ketertiban umum atau bersifat provokatif.

Dengan regulasi ketat ini, KPID Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan penyiaran yang sehat dan konstruktif selama Pemilu 2024, mendukung budaya politik yang demokratis dan bermartabat di Indonesia.

KPID Bengkulu menggelar sosialisasi regulasi penyiaran Pemilu 2024 kepada para lembaga penyiaran di Provinsi Bengkulu, memastikan penerapan keadilan dan keseimbangan dalam siaran kampanye (FOTO: Iyud/IKOBENGKULU)


KPID Bengkulu juga telah menetapkan aturan khusus untuk pemasangan iklan kampanye.

Dedi Zulmi mengungkapkan, "Ada batasan maksimum jumlah spot iklan yang bisa ditayangkan di televisi dan radio untuk setiap peserta Pemilu. Ini penting untuk menjaga keseimbangan dan menghindari dominasi satu pihak dalam akses ke media."

Selain itu, semua materi iklan kampanye harus mendapatkan persetujuan dan sesuai dengan ketentuan sensor yang berlaku. KPID memastikan bahwa iklan kampanye yang ditayangkan tidak hanya memenuhi standar periklanan tetapi juga mendukung pendidikan politik yang bertanggung jawab dan informatif kepada masyarakat.

Dalam hal pelanggaran terhadap peraturan ini, KPID telah menyiapkan serangkaian sanksi administratif. "Kami memiliki mekanisme yang jelas untuk mengenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara program siaran yang bermasalah. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua lembaga penyiaran mematuhi aturan yang telah ditetapkan," jelas Dedi Zulmi.

Langkah-langkah ini diambil oleh KPID Bengkulu sebagai upaya untuk menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa masyarakat menerima informasi yang objektif dan tidak bias. Dengan aturan yang ketat dan pengawasan yang efektif, KPID Bengkulu berkomitmen untuk memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan kredibel. ***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index