IKOBENGKULU.COM - Dalam persiapan masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu telah menetapkan regulasi penyiaran ketat untuk masa kampanye. Regulasi tersebut berdasarkan PKPI No 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilihan umum pada lembaga penyiara.
Regulasi ini telah disosialisasikan kepada Lembaga penyiaran publik yang ada di Bengkulu, 17-19 Januari 2020 di Sekretariat KPID PRovinsi Bengkulu.
Menurut Anggota KPID Provinsi Bengkulu, Dedi Zulmi, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyiaran selama Pemilu adil dan tidak memihak.
"Kami telah mengatur bahwa siaran berita Pemilu harus memberikan waktu yang sama dan memperlakukan semua peserta Pemilu secara adil dan berimbang. Ini termasuk tidak memanfaatkan siaran untuk kepentingan tertentu, memblokir waktu atau segmen siaran, dan memastikan sumber berita yang jelas dan akuntabel."
Lebih lanjut, KPID akan melakukan pengawasan ketat terhadap siaran dalam format monolog, dialog, dan debat antar peserta Pemilu. "Kami memastikan bahwa konten tersebut tidak mengandung narasi yang menyerang atau memojokkan peserta Pemilu tertentu. Selain itu, setiap jajak pendapat harus bersumber dari lembaga survei yang terdaftar di KPU dan bersifat netral serta ilmiah," tambah Dedi Zulmi.
Materi kampanye juga akan diawasi untuk memastikan bahwa ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta menjunjung tinggi moralitas dan jati diri bangsa.
Dedi Zulmi menekankan bahwa materi kampanye harus disampaikan dalam bahasa yang sopan dan pantas, serta tidak mengganggu ketertiban umum atau bersifat provokatif.
Dengan regulasi ketat ini, KPID Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan penyiaran yang sehat dan konstruktif selama Pemilu 2024, mendukung budaya politik yang demokratis dan bermartabat di Indonesia.

KPID Bengkulu juga telah menetapkan aturan khusus untuk pemasangan iklan kampanye.
Dedi Zulmi mengungkapkan, "Ada batasan maksimum jumlah spot iklan yang bisa ditayangkan di televisi dan radio untuk setiap peserta Pemilu. Ini penting untuk menjaga keseimbangan dan menghindari dominasi satu pihak dalam akses ke media."
Selain itu, semua materi iklan kampanye harus mendapatkan persetujuan dan sesuai dengan ketentuan sensor yang berlaku. KPID memastikan bahwa iklan kampanye yang ditayangkan tidak hanya memenuhi standar periklanan tetapi juga mendukung pendidikan politik yang bertanggung jawab dan informatif kepada masyarakat.
Dalam hal pelanggaran terhadap peraturan ini, KPID telah menyiapkan serangkaian sanksi administratif. "Kami memiliki mekanisme yang jelas untuk mengenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara program siaran yang bermasalah. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua lembaga penyiaran mematuhi aturan yang telah ditetapkan," jelas Dedi Zulmi.
Langkah-langkah ini diambil oleh KPID Bengkulu sebagai upaya untuk menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa masyarakat menerima informasi yang objektif dan tidak bias. Dengan aturan yang ketat dan pengawasan yang efektif, KPID Bengkulu berkomitmen untuk memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan kredibel. ***