“Modus operandi tersangka adalah menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar. Ini merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007," ujar Tri Bowo.
Penyerahan ini merupakan upaya Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam memastikan kepatuhan dan integritas dalam pembayaran pajak, serta menegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana perpajakan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan pajak untuk menghindari konsekuensi hukum berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan. ***