Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Limpahkan Tersangka Perpajakan PS ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Limpahkan Tersangka Perpajakan PS ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan oleh Penyidik PNS DJP Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Foto: HO.IKOBENGKULU)

BANDAR LAMPUNG, IKOBENGKULU.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung telah melimpahkan kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Proses penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II penyidikan, yang termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Berkas perkara atas tersangka PS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kota Bandar Lampung pada Kamis, 11 Januari.

Tersangka PS, terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Mei hingga Agustus 2019, serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka PS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1.150.610.439,- untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang tidak atau kurang disetor ke negara pada masa pajak tersebut.

 

“Modus operandi tersangka adalah menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar. Ini merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007," ujar Tri Bowo.

Penyerahan ini merupakan upaya Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam memastikan kepatuhan dan integritas dalam pembayaran pajak, serta menegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana perpajakan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan pajak untuk menghindari konsekuensi hukum berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan. ***