"Perpol ini memberikan dasar penyelesaian perkara secara restoratif di tahap penyelidikan dan penyidikan, dengan melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang adil melalui mediasi," tambahnya.
Wakapolda Bengkulu mengajak para peserta sosialisasi untuk serius memanfaatkan acara ini sebagai kesempatan belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan tentang penegakan hukum yang lebih adil dan humanis.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat," tutup Brigjen Pol Drs. Agus Salim. ***