IKOBENGKULU.COM - Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri menyelenggarakan Sosialisasi Hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kode Etik Profesi Polri, dan Restoratif Justice di gedung Adem Polda Bengkulu, pada Selasa (16/01/2024).
Acara ini dibuka oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim dan dihadiri oleh Karo Kerma Hukum DivKum Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi dan timnya.
Dalam sambutannya, Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs. Agus Salim, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang KUHP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.
"KUHP baru ini diharapkan dapat mengubah paradigma hukum pidana menjadi lebih modern, berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif," ujar Agus Salim.
Brigjen Pol Agus Salim juga menyoroti Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Perpol ini memberikan dasar penyelesaian perkara secara restoratif di tahap penyelidikan dan penyidikan, dengan melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang adil melalui mediasi," tambahnya.
Wakapolda Bengkulu mengajak para peserta sosialisasi untuk serius memanfaatkan acara ini sebagai kesempatan belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan tentang penegakan hukum yang lebih adil dan humanis.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat," tutup Brigjen Pol Drs. Agus Salim. ***