Puji menekankan pentingnya perlindungan wilayah tangkap nelayan yang terancam oleh kegiatan pertambangan.
Zemi Sipantri, koordinator lapangan, menambahkan bahwa masyarakat pesisir barat Seluma mengharapkan penghentian aktivitas tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma.
"Keluhan mereka kepada pemerintah tampaknya diabaikan, sehingga kepercayaan terhadap pemerintah pun menurun".
KRPB mendesak negara untuk:
1. Mencabut IUP PT Faminglevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma.
2. Mencabut Persetujuan Lingkungan PT Faminglevto Bakti Abadi.
3. Mencabut PP nomor 26 Tahun 2023.
4. Mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan.
Melalui aksi damai ini, KRPB ingin menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir, khususnya di Kabupaten Seluma. ***