Koalisi Rakyat Pesisir Barat Desak Perlindungan HAM dan Lingkungan di Hari HAM Nelayan Seluma

Koalisi Rakyat Pesisir Barat Desak Perlindungan HAM dan Lingkungan di Hari HAM Nelayan Seluma
Anggota Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB) menggelar aksi damai di simpang 6 Tais, Kabupaten Seluma, memperingati Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, menuntut perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan dari dampak pertambangan pasir besi. (HO. IKOB

IKOBENGKULU.COM - Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB) menggelar aksi damai pada Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil di simpang 6 Tais, Kabupaten Seluma.

Aksi ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk perwakilan komunitas, pemuda, nelayan, dan organisasi masyarakat sipil dari desa-desa di pesisir barat Seluma.

KRPB menyoroti pentingnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan bagian integral dari hak asasi manusia.

Mereka menuntut negara bertanggung jawab atas perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Koalisi tersebut menyatakan keprihatinan atas penyalahgunaan hak asasi lingkungan, khususnya terkait dengan aktivitas pertambangan.

Contohnya adalah kegiatan tambang pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi (PT FBA) di pesisir Desa Pasar Seluma, yang notabene merupakan sumber ekonomi masyarakat lokal dan area konservasi.

Ironisnya, pemerintah tampak mengabaikan tuntutan pencabutan izin PT FBA, bahkan mengeluarkan persetujuan lingkungan.

Selain itu, masyarakat pesisir juga merasa terancam oleh PP nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang bisa berdampak pada pesisir Kabupaten Seluma.

Menurut Puji Hendri Julita Sari, Manager Kampanye WALHI Bengkulu, kondisi ini menggambarkan betapa masyarakat pesisir, termasuk nelayan tradisional dan perempuan pelestari ekosistem pesisir, merasa hak-haknya sebagai pemilik sah wilayah Negara Maritim Indonesia belum terpenuhi.

 

Puji menekankan pentingnya perlindungan wilayah tangkap nelayan yang terancam oleh kegiatan pertambangan.

Zemi Sipantri, koordinator lapangan, menambahkan bahwa masyarakat pesisir barat Seluma mengharapkan penghentian aktivitas tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma.

"Keluhan mereka kepada pemerintah tampaknya diabaikan, sehingga kepercayaan terhadap pemerintah pun menurun".

KRPB mendesak negara untuk:

1. Mencabut IUP PT Faminglevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma.
2. Mencabut Persetujuan Lingkungan PT Faminglevto Bakti Abadi.
3. Mencabut PP nomor 26 Tahun 2023.
4. Mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan.

Melalui aksi damai ini, KRPB ingin menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir, khususnya di Kabupaten Seluma. ***