Biaya Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di berbagai lokasi penting selama perjalanan haji.
Keppres ini juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat. Besaran tersebut mencapai Rp8.200.040.638.567, sedangkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus adalah sebesar Rp14.558.658.000.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan lebih tertib dan transparan. ***