Keppres Terbaru: Rincian Biaya Ibadah Haji 1445 H/2024 M Menurut Embarkasi

Keppres Terbaru: Rincian Biaya Ibadah Haji 1445 H/2024 M Menurut Embarkasi
Rincian BPIH dan Bipih untuk Jemaah Haji Indonesia Menurut Embarkasi. Keppres Nomor 6 Tahun 2024 telah mengatur besaran biaya ini. Mari beribadah dengan tulus dan bersemangat di Tanah Suci (HO. IKOBENGKULU)

IKOBENGKULU.COM - Pada tanggal 9 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di seluruh embarkasi di Indonesia.

Berikut adalah rincian biaya BPIH per embarkasi:

Embarkasi Aceh: Rp49.995.870
Embarkasi Medan: Rp51.145.139
Embarkasi Batam: Rp53.833.934
Embarkasi Padang: Rp51.739.357
Embarkasi Palembang: Rp53.943.134
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334
Embarkasi Solo: Rp58.562.008
Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334
Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444
Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105
Embarkasi Makassar: Rp60.245.355
Embarkasi Lombok: Rp58.630.888
Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334

Biaya BPIH ini akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta visa.

Sementara itu, berikut adalah besaran Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

Embarkasi Aceh: Rp87.359.984
Embarkasi Medan: Rp88.509.253
Embarkasi Batam: Rp91.198.048
Embarkasi Padang: Rp89.103.471
Embarkasi Palembang: Rp91.307.248
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448
Embarkasi Solo: Rp95.926.122
Embarkasi Surabaya: Rp97.890.448
Embarkasi Balikpapan: Rp93.874.558
Embarkasi Banjarmasin: Rp93.835.219
Embarkasi Makassar: Rp97.609.469
Embarkasi Lombok: Rp95.995.002
Embarkasi Kertajati: Rp95.862.448

 

Biaya Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di berbagai lokasi penting selama perjalanan haji.

Keppres ini juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat. Besaran tersebut mencapai Rp8.200.040.638.567, sedangkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus adalah sebesar Rp14.558.658.000.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan lebih tertib dan transparan. ***