×

Pencarian

Jawab Keresahan PPPK Paruh Waktu, Rencana Pemerintah Angkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 Diapresiasi Senator Destita

JAKARTA, IKOBENGKULU — Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mengapresiasi rencana pemerintah mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9/2026). Keputusan itu dipertegas Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara.

Suahasil menjelaskan, mulai Januari 2027 seluruh PPPK paruh waktu di daerah direncanakan menjadi PPPK penuh waktu dengan pembiayaan yang ditanggung pemerintah pusat. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut, dengan kemungkinan penyesuaian sesuai kebutuhan pembiayaan.

Senator Destita menilai kebijakan tersebut menjadi kabar penting bagi PPPK di daerah yang selama ini menunggu kepastian status dan pembiayaan. Menurutnya, kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu di daerah. Ini menjadi kabar yang tentu sangat ditunggu oleh para PPPK, termasuk di Provinsi Bengkulu," ujar Destita.

Keputusan ini menjawab keresahan para PPPK Paruh Waktu di Bengkulu yang selama ini menunggu kepastian atas kebijakan pemerintah. Apoteker Lulusan Universitas Indonesia itu berharap pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya dilakukan secara transparan dan memiliki petunjuk teknis yang jelas.

"Alhamdulillah mulai ada titik terang dari pemerintah atas status PPPK paruh waktu. Namun data PPPK yang menjadi sasaran peralihan juga perlu dipastikan akurat agar proses perubahan status dan penggajian berjalan tertib," harap Destita.

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema pengalihan pembiayaan atau penggajian bagi PPPK daerah yang saat ini masih ditanggung pemerintah daerah. Skema tersebut akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.

Menurut Destita, dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat juga dapat membantu mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Dengan demikian, ruang fiskal daerah dapat lebih diarahkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Kebijakan ini mudah-mudahan tidak berhenti pada wacana, tetapi segera diikuti dengan mekanisme pelaksanaan yang jelas sehingga memberikan kepastian nyata bagi seluruh PPPK yang memenuhi ketentuan," tuturnya.