BENGKULU — Polemik pungutan parkir di sejumlah gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian. Ketua DPD Partai Perindo Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, S.P., MM., secara tegas menyatakan penolakannya terhadap praktik penarikan uang parkir yang dinilai meresahkan masyarakat.
Penolakan tersebut disuarakan melalui gerakan “Tolak Pungutan Parkir di Indomaret dan Alfamart” yang digagas Edi pada Rabu, 16 September 2026.
Edi menilai persoalan parkir di gerai ritel modern perlu mendapat kejelasan, terutama terkait dasar hukum, mekanisme pengelolaan, hingga transparansi pungutan kepada konsumen.
Menurutnya, masyarakat yang datang ke minimarket untuk membeli kebutuhan sehari-hari seharusnya mendapatkan pelayanan yang nyaman, termasuk kepastian mengenai fasilitas parkir.
“Tempat usaha modern seperti Indomaret dan Alfamart seharusnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat, bukan menjadi sumber pungutan yang tidak jelas,” tegas Edi Hariyanto dalam pernyataannya.
Edi Soroti Pungutan Parkir Rp2.000 hingga Rp3.000
Edi mengatakan keluhan mengenai pungutan parkir di minimarket bukan persoalan baru. Ia menyebut masyarakat kerap diminta membayar uang parkir meski hanya berbelanja dalam waktu singkat.
Nominal yang dipungut, menurutnya, berkisar Rp2.000 hingga Rp3.000 setiap kali kendaraan berhenti di lokasi tersebut.
Kondisi itu dinilai perlu ditertibkan apabila pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, mekanisme pengelolaan yang jelas, maupun dasar aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau parkir dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah, ada karcis dan mekanisme pertanggungjawaban, tentu bisa dipahami. Tetapi kalau ada oknum yang memungut uang tanpa dasar aturan yang transparan, itu yang kita tolak,” ujarnya.
Tiga Tuntutan dalam Gerakan Tolak Parkir
Dalam gerakan “Parkir Gratis Bukan untuk Dipungut!”, Edi menyampaikan tiga poin utama yang menjadi sikap DPD Partai Perindo Kota Bengkulu.
Pertama, menolak pungutan parkir di gerai Indomaret dan Alfamart yang dinilai tidak memiliki dasar pengelolaan yang jelas.
Kedua, meminta penghentian praktik pungutan yang dianggap meresahkan konsumen.
Ketiga, mendorong agar pengelolaan parkir dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Edi menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal Rp2.000 atau Rp3.000. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan setiap pungutan kepada masyarakat memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas.
Minta Dishub dan Satpol PP Turun Tangan
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak terus berlarut, Edi mendorong Dinas Perhubungan Kota Bengkulu bersama Satpol PP melakukan penertiban sekaligus memberikan kejelasan mengenai status pengelolaan parkir di gerai-gerai ritel modern.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan siapa yang berwenang mengelola parkir, bagaimana mekanisme pemungutannya, serta apakah pungutan tersebut telah sesuai dengan regulasi.
“Kita ingin ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat terus diminta membayar, sementara status dan dasar pengelolaan parkirnya tidak jelas,” katanya.
Melalui gerakan “Bersama Kita Jaga Hak Masyarakat”, Edi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.
Ia berharap penataan parkir di Kota Bengkulu dapat dilakukan secara transparan, tertib, serta tetap memperhatikan kepentingan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen Indomaret maupun Alfamart wilayah Bengkulu terkait mekanisme pengelolaan dan pungutan parkir di gerai mereka.
