×

Pencarian

Pengelolaan Obat Yang Baik, Instalasi Farmasi Perlu Tenaga Pengawas

Bengkuluikobengkulu.com,-Pengawasan product life cycle (siklus hidup produk) obat dan makanan dari hulu ke hilir bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, khasiat, serta manfaat produk secara komprehensif sejak tahap pengembangan hingga produk dikonsumsi masyarakat.

 

Tidak sedikit manfaat dan tujuan dari pengawasan obat, memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko akibat produk yang tidak memenuhi standar. Mengawasi proses dari riset, produksi, distribusi, hingga pemasaran di ritel atau marketplace. Dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran melalui penyidikan dan penindakan yang tegas.

 

Selain pengawasan siklus produk, yang amat dibutuhkan dalam pengelolaan obat dan makan yang baik, instalasi farmasi harus ada tenaga pengawas yang merupakan tanggungjawab pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota. " Pemda harus memiliki tenaga pengawas yang ditempatkan bertugas di instalasi farmasi di masing-masing daerah. Tenaga pengawas seperti apoteker, dan ahli kefarmasian," kata Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu Kodon Tarigan, S.Si., Apt kepada pewarta usai mengisi workshop edukasi dan simulasi dan konseling pengawasan obat yang digelar BKKBN Bengkulu di Bengkulu, (30/7/2026).

 

" Ideal pengawas instalasi, terdapat tenaga pengawas atau penanggung jawab utama pada instalasi farmasi adalah Apoteker, yang didukung oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) serta dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi Farmasi. Untuk menjamin keamanan pasien (patient safety) dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat atau penggunaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat (TMS)".

 

Dikatakan Tarigan, pengelolaan obat di instalasi farmasi harus secara benar dan baik yang sesuai dengan standar cara distribusi obat yang baik (CDOB) agar melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Kebijakan pemenuhan CDOB bagi Instalasi Farmasi pemerintah diatur dalam UU Republik Indonesia No.17/2023 Tentang kesehatan. Pendistribusian Perbekalan Kesehatan dilakukan oleh fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, atau distributor perbekalan kesehatan (ayat 1) dan Pendistribusian Perbekalan Kesehatan harus dilakukan sesuai dengan cara distribusi yang baik (ayat 2).

 

Tidak adanya tenaga pengawas atau penanggung jawab pada instalasi farmasi dapat menyebabkan risiko keselamatan pasien, kesalahan pemberian obat, dan kekacauan tata kelola obat. Hal ini memicu berbagai masalah krusial di fasilitas kesehatan  yang akan merugikan keuangan negara akibat obat yang habis masa penggunaannya, yang harus di musnakan dengan biayan yang mahal," ujar Kodon Tarigan.

 

Menekan kerugian akibat kelalaian tersebut maka sebaiknya pemerintah segera memiliki tenaga pengawas teknis obat dan makan." Harus ada personel yang cukup dan kompeten untuk melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggung jawab fasilitas distribusi atau PSE/PPMSE. Tanggung jawab masing-masing personel harus dipahami dengan jelas dan dicantumkan sebagai uraian tugas".(***)