×

Pencarian

Ekonomi Bengkulu Meningkat, DJP Kejar Optimalisasi Penerimaan Pajak

 

Bengkulu – Perekonomian Provinsi Bengkulu mencatat pertumbuhan yang cukup positif sepanjang 2025. Namun, peningkatan aktivitas ekonomi tersebut belum mampu mendongkrak penerimaan pajak. Bahkan, penerimaan pajak pusat dari Bengkulu mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, mengungkapkan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bengkulu meningkat dari Rp103,9 triliun pada 2024 menjadi Rp111,83 triliun pada 2025, atau tumbuh sekitar 7,63 persen.

Ironisnya, di tengah pertumbuhan ekonomi tersebut, penerimaan pajak justru merosot hingga 24,76 persen, dari Rp3,07 triliun menjadi Rp2,31 triliun. Penurunan itu turut menyebabkan tax ratio Bengkulu menyusut dari 2,95 persen menjadi 2,07 persen.

Sigit menyampaikan data tersebut dalam kegiatan Tax Gathering bertajuk "Sinergi dan Kolaborasi dalam Rangka Mengoptimalkan Kepatuhan Perpajakan untuk Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Bengkulu" yang digelar di Bengkulu, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan pajak yang belum tergarap secara maksimal, meskipun aktivitas ekonomi daerah terus berkembang.

Sektor Andalan Masih Jadi Penggerak Ekonomi

Perekonomian Bengkulu hingga kini masih bertumpu pada sejumlah sektor unggulan, seperti perkebunan kelapa sawit, kopi, karet, tanaman pangan, perikanan, serta pertambangan batu bara.

Sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ekonomi daerah, sementara komoditas karet dan batu bara berkontribusi besar terhadap aktivitas ekspor.

Pada 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pusat dari Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,86 triliun. Hingga saat ini realisasinya mencapai Rp1,16 triliun, atau sekitar 40,56 persen dari target tahunan.

Kontributor terbesar penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp711 miliar atau sekitar 60 persen. Sementara Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp456 miliar atau sekitar 39 persen, sedangkan sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penerimaan pajak di Bengkulu masih didominasi oleh aktivitas konsumsi masyarakat dan transaksi dalam negeri.

Penerimaan Pajak Masih Jauh di Bawah Nilai Transfer Pusat

Di sisi lain, pagu Transfer ke Daerah (TKDD) yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Provinsi Bengkulu pada 2026 mencapai sekitar Rp8,36 triliun.

Dengan target penerimaan pajak sebesar Rp2,86 triliun, nilainya hanya setara sekitar 34,21 persen dari total TKDD. Sementara realisasi penerimaan pajak yang baru mencapai Rp1,16 triliun baru setara 13,87 persen dari dana transfer yang diterima daerah.

Data tersebut menggambarkan bahwa kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap kebutuhan fiskal masih relatif rendah.

Kepatuhan Lapor SPT Baru Mencapai 70,39 Persen

Selain membahas penerimaan negara, DJP juga menyoroti tingkat kepatuhan wajib pajak di Bengkulu.

Dari total sekitar 1,47 juta penduduk, tercatat terdapat 656.756 wajib pajak. Namun, hanya 175.513 wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hingga saat ini, sebanyak 123.547 wajib pajak telah melaporkan SPT atau sekitar 70,39 persen dari total wajib lapor. Sementara jumlah wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak tercatat sebanyak 9.572 orang.

Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, DJP terus memperkuat komunikasi dengan wajib pajak melalui layanan digital, edukasi perpajakan, serta pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Semakin Diperketat

Selain pendekatan persuasif, DJP juga meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Jumlah pemeriksaan pajak di Bengkulu meningkat tajam dari 143 pemeriksaan pada 2025 menjadi 291 pemeriksaan pada 2026.

Pemeriksaan bukti permulaan juga bertambah dari dua menjadi tiga wajib pajak, sedangkan tindakan penyitaan meningkat dari 45 menjadi 105 kasus.

Sementara itu, jumlah rekening yang diblokir memang menurun, dari 123 rekening pada 2025 menjadi 88 rekening pada 2026. Meski demikian, nilai pemindahbukuan hasil tindakan blokir melonjak drastis, dari sekitar Rp12 juta menjadi Rp1 miliar.

Menurut DJP, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menekan compliance gap, yakni potensi penerimaan pajak yang hilang akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Pajak Menjadi Kunci Pembangunan Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menegaskan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), sebagian penerimaan negara akan dikembalikan kepada daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, hingga sektor kesehatan.

Karena itu, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dinilai akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kapasitas fiskal daerah.

Melalui kegiatan Tax Gathering, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat semakin kuat sehingga pertumbuhan ekonomi Bengkulu dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara.