JAKARTA, IKOBENGKULU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) pada Jumat, 6 September 2024, setelah ditemukan penyalahgunaan izin tinggal.
AA yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa AA masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan pada Desember 2020, kemudian memperpanjangnya menjadi ITAS Investor, yang pada saat itu disyaratkan setoran modal senilai Rp1 miliar.
"Sebelum pemberlakuan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, penerbitan ITAS Investor bisa diproses dengan syarat modal yang lebih rendah, yaitu Rp1 miliar. Setelah saya menjabat, aturan tersebut diperketat dengan syarat modal Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap. Ini bertujuan agar kita lebih selektif dalam memberikan Visa Investor," jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan ini juga merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pelayanan perizinan berbasis risiko. Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperketat pengawasan untuk memastikan visa investor tidak disalahgunakan.
Operasi pengawasan orang asing, khususnya di Bali, dilakukan rutin untuk menjaring WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai izin.
"Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, beberapa di antaranya menggunakan visa investor," tambah Silmy.
Ia menekankan bahwa penerbitan visa hanya dilakukan setelah persyaratan terpenuhi, termasuk pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal). Meski demikian, tidak semua WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi aturan setelah visa diberikan.
"Contohnya, mulai dari berkendara ugal-ugalan hingga aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal," ujarnya.
Sebelumnya, Imigrasi juga menindak tiga perempuan WNA, dua warga negara Uganda dan satu Rusia, karena terlibat prostitusi di Bali.
Silmy menegaskan, "Imigrasi menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Kami terus meningkatkan pengawasan dan evaluasi agar kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia lebih baik."
Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, turut mendukung langkah tegas Ditjen Imigrasi dalam menertibkan penyalahgunaan visa dan izin tinggal oleh WNA.
Ia menyatakan, "Kami di Kanwil Kemenkumham Bengkulu berkomitmen mendukung kebijakan dan penegakan hukum oleh Ditjen Imigrasi. Pengawasan terhadap WNA, terutama yang menggunakan visa investor, harus dilakukan secara ketat."
Santosa menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mengawasi aktivitas WNA di wilayah Bengkulu. "Kami akan melakukan pengawasan berkala dan tidak akan ragu menindak tegas jika ditemukan pelanggaran," tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan memastikan bahwa investasi asing memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi dan sosial di daerah. ***