Ia menambahkan bahwa salah satu cara efektif untuk menghindari pelanggaran kekayaan intelektual adalah dengan mendapatkan izin dari pemegang hak kekayaan intelektual melalui lisensi. "Lisensi ini diberikan oleh pemegang hak kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dengan diadakannya acara ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan inventor, dapat lebih memahami pentingnya kekayaan intelektual dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindunginya. "Semoga upaya yang kita lakukan senantiasa mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan memberikan manfaat bagi kita semua," tutup Santosa. ***