IKOBENGKULU.COM - Dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Indonesia akan kembali menerapkan metode Sainte Lague untuk penghitungan alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Metode yang dinamai menurut ahli matematika Prancis, Andre Sainte Lague, ini telah digunakan sebelumnya pada Pemilu 2019 dan diakui karena memberikan representasi yang lebih proporsional bagi partai politik peserta.
Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengkonfirmasi bahwa penggunaan metode Sainte Lague diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sesuai dengan Pasal 414 Ayat 1 UU tersebut, partai politik harus mencapai ambang batas minimal 4% suara untuk bisa berpartisipasi dalam pembagian kursi di DPR RI.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan hanya partai-partai dengan dukungan substansial dari masyarakat yang dapat memiliki perwakilan di parlemen," ujar Bahtiar.
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa untuk penentuan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, semua partai politik, tanpa memandang perolehan ambang batas, akan dilibatkan. Perolehan suara yang memenuhi syarat akan dibagi dengan bilangan pembagi yang dimulai dari 1 dan diikuti dengan bilangan ganjil seperti 3, 5, 7, dan seterusnya, sesuai dengan Pasal 415 Ayat (2) UU Pemilu.
Penggunaan metode Sainte Lague diharapkan dapat mengoptimalkan representasi semua partai politik di lembaga legislatif, termasuk memberikan peluang bagi partai kecil untuk mendapatkan kursi. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung sistem demokrasi yang inklusif dan mewujudkan pemerintahan yang representatif.
Dengan penerapan metode penghitungan yang telah teruji, Pemilu 2024 diharapkan akan membawa angin segar dalam peta politik Indonesia, memastikan bahwa suara masyarakat diwakili secara adil dan merata di DPR dan DPRD di seluruh negeri.
Ini Link Video : CONTOH METODE PERHITUNGAN KURSI SAINTE LAGUE (MURNI)
***