Pemilihan bagi WNI di Luar Negeri
- Cara Memilih: WNI di luar negeri dapat memilih melalui TPS Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, atau pos. Khusus bagi WNI yang berada jauh dari TPSLN, mereka dapat mencoblos dan mengirimkan surat suara melalui pos.
- Early Voting: Proses pemungutan suara di luar negeri umumnya dilakukan lebih awal (early voting) dibandingkan dengan di dalam negeri, namun penghitungan suara dilakukan secara serempak.
Vote Absentee dan Vote by Proxy
- Vote Absentee: Hanya berlaku untuk WNI di luar negeri melalui Kotak Suara Keliling atau Pos. Ini adalah solusi bagi mereka yang tidak dapat mengakses TPSLN.
- Vote by Proxy: Tidak berlaku di Indonesia.
Pemilih diharuskan memberikan suara secara langsung untuk memastikan asas pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Pemilih yang tidak dapat pulang ke daerah asal bisa memanfaatkan mekanisme pindah memilih yang disediakan oleh KPU.