Pemilu 2024

(PREBUNKING) YUK PAHAMI PROSEDUR PEMUNGUTAN SUARA YANG SAH

(PREBUNKING)  YUK PAHAMI PROSEDUR PEMUNGUTAN SUARA YANG SAH
Pemilu 2024

Memilih dalam pemilu merupakan hak setiap warga negara dan langkah awal dalam menentukan arah masa depan bangsa. Untuk itu, penting bagi setiap pemilih untuk memahami prosedur pemungutan suara yang benar.

Cara Memilih yang Sah dalam Pemilu

- Mencoblos Surat Suara:  Indonesia mempunyai tata cara memilih dalam Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

- Jadwal Pemungutan Suara: Untuk Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan.

 

Persyaratan untuk Memilih

1.Terdaftar Sebagai Pemilih: Untuk dapat memilih pada Pemilu 2024  harus memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2022:

-Usia: Harus genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Ini berarti pada tanggal pemungutan suara, 14 Februari 2024, Anda harus sudah berumur 17 tahun atau lebih.

  • -Status Hukum: Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Anda memiliki catatan hukum yang mempengaruhi status pemilihan Anda, pastikan untuk memverifikasi status tersebut.
  • -Domisili: Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan KTP elektronik. Ini berarti Anda harus memiliki KTP-el yang valid dan terdaftar.

-WNI di Luar Negeri: Jika Anda berdomisili di luar negeri, Anda juga bisa terdaftar sebagai pemilih dengan membuktikan domisili Anda menggunakan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

-Kartu Keluarga untuk Pengganti KTP-el: Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, bisa menggunakan Kartu Keluarga sebagai alternatif. Namun, ini adalah kasus khusus dan lebih baik jika Anda memiliki KTP-el yang valid.

-Status Profesi: Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Individu dalam profesi tertentu seperti TNI atau Polri memiliki ketentuan khusus terkait hak pilih mereka.

2.Terdaftar dalam DPT: Pastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih yang terdaftar akan mendapatkan Surat Pemberitahuan dan berhak mendapatkan surat suara di TPS.

3. Dokumen yang Dibutuhkan: Pemilih diharuskan membawa Surat Pemberitahuan dari KPPS beserta KTP elektronik ke TPS untuk melakukan pencoblosan.

 

Pemilihan bagi WNI di Luar Negeri

- Cara Memilih: WNI di luar negeri dapat memilih melalui TPS Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, atau pos. Khusus bagi WNI yang berada jauh dari TPSLN, mereka dapat mencoblos dan mengirimkan surat suara melalui pos.

- Early Voting: Proses pemungutan suara di luar negeri umumnya dilakukan lebih awal (early voting) dibandingkan dengan di dalam negeri, namun penghitungan suara dilakukan secara serempak.

Vote Absentee dan Vote by Proxy

- Vote Absentee: Hanya berlaku untuk WNI di luar negeri melalui Kotak Suara Keliling atau Pos. Ini adalah solusi bagi mereka yang tidak dapat mengakses TPSLN.

- Vote by Proxy: Tidak berlaku di Indonesia.

Pemilih diharuskan memberikan suara secara langsung untuk memastikan asas pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Pemilih yang tidak dapat pulang ke daerah asal bisa memanfaatkan mekanisme pindah memilih yang disediakan oleh KPU.

 

Kesimpulan

Informasi yang benar adalah kunci partisipasi aktif dalam pemilu. Pastikan Anda mendapatkan informasi dari sumber resmi dan terpercaya serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan pemahaman yang baik tentang cara memilih, persyaratan pemilih, serta aturan yang berlaku, Anda dapat berkontribusi dalam menjaga integritas proses pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Jangan lupa untuk memeriksa kembali status pendaftaran Anda sebagai pemilih dan berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024  di https://cekdptonline.kpu.go.id/  ***