Pemilu 2024

(PREBUNKING) YUK PAHAMI PROSEDUR PEMUNGUTAN SUARA YANG SAH

(PREBUNKING)  YUK PAHAMI PROSEDUR PEMUNGUTAN SUARA YANG SAH
Pemilu 2024

Persyaratan untuk Memilih

1.Terdaftar Sebagai Pemilih: Untuk dapat memilih pada Pemilu 2024  harus memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2022:

-Usia: Harus genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Ini berarti pada tanggal pemungutan suara, 14 Februari 2024, Anda harus sudah berumur 17 tahun atau lebih.

  • -Status Hukum: Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Anda memiliki catatan hukum yang mempengaruhi status pemilihan Anda, pastikan untuk memverifikasi status tersebut.
  • -Domisili: Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan KTP elektronik. Ini berarti Anda harus memiliki KTP-el yang valid dan terdaftar.

-WNI di Luar Negeri: Jika Anda berdomisili di luar negeri, Anda juga bisa terdaftar sebagai pemilih dengan membuktikan domisili Anda menggunakan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

-Kartu Keluarga untuk Pengganti KTP-el: Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, bisa menggunakan Kartu Keluarga sebagai alternatif. Namun, ini adalah kasus khusus dan lebih baik jika Anda memiliki KTP-el yang valid.

-Status Profesi: Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Individu dalam profesi tertentu seperti TNI atau Polri memiliki ketentuan khusus terkait hak pilih mereka.

2.Terdaftar dalam DPT: Pastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih yang terdaftar akan mendapatkan Surat Pemberitahuan dan berhak mendapatkan surat suara di TPS.

3. Dokumen yang Dibutuhkan: Pemilih diharuskan membawa Surat Pemberitahuan dari KPPS beserta KTP elektronik ke TPS untuk melakukan pencoblosan.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index