4. Surat Pemberitahuan untuk Pemilih
- Penyerahan Model C6: Distribusikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK, paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara. Informasi harus mencakup detail pemilih dan lokasi TPS.
- Fasilitas bagi Pemilih yang Belum Menerima Surat: Jika ada pemilih yang belum menerima Model C6, berikan kesempatan untuk mendapatkannya dari Ketua KPPS dengan menunjukkan identitas yang sah.
5. Pelatihan dan Penjelasan kepada Anggota KPPS
- Sesi Pelatihan: Ketua KPPS harus menyelenggarakan sesi pelatihan untuk anggota, membahas tugas dan tanggung jawab, prosedur pemungutan suara, penghitungan suara, dan penanganan sengketa.
- Simulasi: Lakukan simulasi proses pemungutan suara untuk memastikan semua anggota KPPS memahami prosedurnya secara detail.
6. Pengelolaan Finansial
- Transparansi Anggaran: Pastikan transparansi dalam pengelolaan dana, termasuk besaran gaji atau honor untuk anggota dan ketua KPPS, yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
Dengan mengikuti panduan rinci ini, KPPS akan mempersiapkan diri secara optimal untuk menyelenggarakan pemungutan suara yang tidak hanya memenuhi standar teknis dan logistik tetapi juga menegakkan prinsip keadilan dan transparansi.
Langkah-langkah tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik dalam proses demokrasi dan memastikan suara setiap warga negara dihitung dengan adil dan akurat.***