IKOBENGKULU.COM - Pernikahan usia dini di Indonesia menjadi sorotan utama sebagai salah satu penyebab signifikan terjadinya stunting pada anak.
Kurangnya kesiapan pasangan suami istri di bawah umur dalam aspek asupan gizi selama kehamilan, kematangan psikologis, organ reproduksi, dan pengetahuan mengenai pola asuh yang benar, berkontribusi pada masalah ini.
Faktor ekonomi, budaya, dan pergaulan kerap menjadi pemicu pernikahan di usia muda, yang berdampak serius pada kesehatan ibu dan anak, termasuk risiko stunting akibat kekurangan gizi.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS tahun 2023 mencatat angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi, dengan 1,2 juta kejadian.
Khususnya, 11,21% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, yang menunjukkan bahwa sekitar satu dari sembilan perempuan di kelompok usia ini menikah saat masih anak-anak.
Angka ini kontras dengan laki-laki, dimana hanya satu dari 100 laki-laki usia 20-24 tahun yang menikah di usia anak.
Dalam upaya mengatasi masalah pernikahan usia dini, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah mengimplementasikan berbagai program.
Salah satunya adalah Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab orangtua dalam membimbing anak remaja.