Polri Bongkar Jaringan 'Love Scamming' Online, Tangkap 21 Pelaku Penipuan Internasional

Polri Bongkar Jaringan 'Love Scamming' Online,  Tangkap 21 Pelaku Penipuan Internasional
Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

Polisi juga berhasil mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan ini. Para tersangka kini dihadapkan pada Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP atas perbuatan mereka.

Djuhandani menekankan, "Kami akan terus berupaya mengungkap dan memerangi praktik penipuan online semacam ini untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber." ***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index