Polisi juga berhasil mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan ini. Para tersangka kini dihadapkan pada Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP atas perbuatan mereka.
Djuhandani menekankan, "Kami akan terus berupaya mengungkap dan memerangi praktik penipuan online semacam ini untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber." ***