IKOBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia mengidentifikasi sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama proses pemilihan umum berlangsung.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sebuah pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu malam, 17 Januari 2024.
"Terdapat sekitar 38 hingga 40 kasus yang melibatkan ASN dan juga dugaan pelanggaran netralitas oleh TNI," kata Rahmat Bagja saat menjawab pertanyaan wartawan.
Bagja menambahkan bahwa laporan-laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN ini telah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu menghimbau agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. "Beberapa kasus telah kami serahkan ke KASN," ujarnya.
Ketua Bawaslu juga menekankan perlunya verifikasi lebih lanjut atas isu-isu yang beredar. "Kami melakukan pemeriksaan sendiri, seperti kasus yang terjadi di Dandim, yang ternyata bukan pelanggaran.
Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memverifikasi dan mengklarifikasi isu-isu tersebut langsung kepada yang bersangkutan," lanjutnya. ***