JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat memulihkan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan, hingga kini pihaknya telah berhasil mengambil alih kembali total 4,08 juta hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal.
Tak hanya fisik lahan, Satgas juga sukses menyelamatkan keuangan negara senilai total Rp 6,6 triliun yang kini telah diserahkan kembali kepada negara.
"Pada hari ini dapat kami laporkan bahwa total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare," tegas Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Nasib Lahan Sitaan: Konservasi dan Produksi

Lahan seluas 4 juta hektare tersebut tidak didiamkan. Burhanuddin merinci skema pemanfaatannya agar berdaya guna bagi negara dan lingkungan.
Dalam penyerahan tahap ke-5 ini, lahan perkebunan sawit seluas 896.969 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Danantara. Selanjutnya, lahan ini akan dikelola secara profesional oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) seluas 240.575 hektare untuk kepentingan nasional.
Sementara itu, fokus pemulihan lingkungan juga menjadi prioritas. "Lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan fungsi hutan kembali," jelas Burhanuddin.
Sumber Uang Rp 6,6 Triliun
Terkait pemulihan keuangan, angka Rp 6,62 triliun yang disetor ke negara berasal dari dua sumber utama penindakan hukum:
Denda Administratif Kehutanan: Sebesar Rp 2,34 triliun yang ditarik dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar aturan.
Rampasan Kasus Korupsi: Sebesar Rp 4,28 triliun yang berasal dari penanganan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Kejar Potensi Rp 142 Triliun di 2026
Jaksa Agung menutup laporannya dengan kabar optimis mengenai potensi penerimaan negara tahun depan. Satgas PKH tengah membidik denda administratif susulan dari sektor sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan secara ilegal.
"Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun, dan sektor pertambangan sebesar Rp 32,63 triliun," ungkap Burhanuddin.
Jika ditotal, negara berpotensi mendapatkan tambahan pemasukan lebih dari Rp 142 triliun pada tahun 2026 dari penertiban ini.***
