Pemerintah Rilis PMK Terbaru untuk Penyederhanaan Pajak UMKM: Ketentuan dan Kewajiban Terbaru

Pemerintah Rilis PMK Terbaru untuk Penyederhanaan Pajak UMKM: Ketentuan dan Kewajiban Terbaru
Ilustrasi

Dwi menambahkan, "Wajib pajak UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak. Kami juga mengingatkan tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh UMKM, termasuk yang omzetnya di bawah Rp500 juta."

PMK ini juga memberikan opsi bagi wajib pajak baru untuk memilih dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar. “Kami berharap aturan ini akan mempermudah proses pajak bagi UMKM dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik,” ujar Dwi.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini dapat ditemukan di salinan PMK Nomor 164 Tahun 2023 yang tersedia di situs resmi www.pajak.go.id. ***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index