Pemerintah Rilis PMK Terbaru untuk Penyederhanaan Pajak UMKM: Ketentuan dan Kewajiban Terbaru

Pemerintah Rilis PMK Terbaru untuk Penyederhanaan Pajak UMKM: Ketentuan dan Kewajiban Terbaru
Ilustrasi

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM -  Dalam upaya meningkatkan kejelasan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dengan omzet tertentu, serta kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan, "PMK ini memfasilitasi wajib pajak UMKM dengan tarif PPh final 0,5% atau memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Aturan baru ini memberikan kejelasan lebih lanjut untuk wajib pajak UMKM terkait pelunasan PPh Final."

PMK ini memperjelas dua aspek utama:

1. Teknis PPh Final bagi Wajib Pajak Omzet Tertentu: Wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun diwajibkan untuk melunasi PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Pemenuhan kewajiban ini dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak atau melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain.

2. Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan sebagai PKP: Wajib pajak UMKM dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar diberikan kemudahan dalam batas waktu pengukuhan sebagai PKP.

 

Dwi menambahkan, "Wajib pajak UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak. Kami juga mengingatkan tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh UMKM, termasuk yang omzetnya di bawah Rp500 juta."

PMK ini juga memberikan opsi bagi wajib pajak baru untuk memilih dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar. “Kami berharap aturan ini akan mempermudah proses pajak bagi UMKM dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik,” ujar Dwi.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini dapat ditemukan di salinan PMK Nomor 164 Tahun 2023 yang tersedia di situs resmi www.pajak.go.id. ***