Dewas KPK Bersiap Gelar Sidang Etik untuk 93 Pegawai Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewas KPK Bersiap Gelar Sidang Etik untuk 93 Pegawai Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK
Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan bahwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akan segera naik ke tahap sidang etik.

"Kasus pungli di Rutan KPK sudah hampir mencapai sidang," ucap Albertina Ho, anggota Dewas KPK, saat diwawancarai di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Albertina menyampaikan bahwa ada sekitar 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini dan mereka akan menjalani sidang etik. "Sembilan puluh tiga orang akan menghadapi sidang etik bulan ini," lanjutnya.

Menurutnya, Dewas KPK memiliki kewenangan untuk melaksanakan sidang etik terhadap pegawai yang terlibat, sementara aspek pidana dari kasus pungli akan ditangani oleh penegak hukum lain.

Kasus pungli di Rutan KPK ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah tim penyidik KPK menyelidiki adanya praktik pungli senilai Rp4 miliar.

Sebagai respons, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan memberhentikan sementara puluhan petugas rutan yang diduga terlibat.

"Kami telah menonaktifkan puluhan petugas rutan," kata Alexander Marwata, mengonfirmasi tindakan yang diambil oleh KPK.

Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus korupsi internal dan memperkuat integritas lembaga.

Sidang etik yang akan digelar ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus pungli di Rutan KPK, sekaligus mengirimkan pesan kuat tentang nol toleransi terhadap korupsi di lembaga antirasuah itu. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index