Bengkulu – Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan Bengkulu mencatat telah melakukan pendampingan dan advokasi terhadap 25 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2026. Kasus-kasus yang ditangani meliputi kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran, hingga kasus perkosaan.
Data tersebut disampaikan Ketua Tim Advokat WCC Cahaya Perempuan Bengkulu, Evi, usai kegiatan peringatan Hari Anak Nasional 2026 yang digelar bersama Konsorsium PermaMPU pada Kamis (23/7/2026).
Dalam momentum tersebut, WCC Cahaya Perempuan menggelar diskusi bertema penguatan penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Kegiatan diikuti oleh perwakilan sepuluh lembaga anggota Konsorsium PermaMPU dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengangkat isu penting mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain menjadi ajang refleksi, forum tersebut juga menjadi wadah berbagi pengalaman antarlembaga dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual di daerah masing-masing.
"Dari awal tahun 2026 hingga hari ini kami telah mendampingi sebanyak 25 kasus, mulai dari kekerasan terhadap anak, KDRT, kekerasan dalam pacaran, perkosaan, hingga bentuk kekerasan lainnya," ujar Evi.
WCC Kritik Minimnya Implementasi UU TPKS
Dalam kesempatan itu, Evi juga menyoroti masih minimnya implementasi UU TPKS oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik di Bengkulu maupun di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, persoalan tersebut juga menjadi temuan bersama dalam kegiatan Training of Trainers (TOT) yang melibatkan berbagai provinsi. Mayoritas lembaga pendamping menilai UU TPKS belum dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
"Temuan kami hampir sama di berbagai provinsi. Hingga saat ini UU TPKS masih belum banyak digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak," katanya.
Evi mengatakan kondisi serupa juga terjadi di Bengkulu. Meski pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dan berdiskusi dengan penyidik, implementasi UU TPKS dinilai masih belum maksimal.
Ia mengungkapkan, sejumlah aparat beralasan bahwa ketentuan dalam UU TPKS dinilai cukup rumit untuk diterapkan dalam proses penyidikan. Selain itu, masih terdapat anggapan bahwa sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut memiliki ruang penafsiran yang berbeda.
"Alasan yang sering kami dengar, mereka menganggap aturan dalam UU TPKS cukup rumit dan masih terdapat multitafsir, terutama terkait definisi dan unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual," jelasnya.
Padahal, menurut Evi, UU TPKS telah mengatur secara rinci mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual beserta klasifikasi tindak pidananya sehingga seharusnya dapat menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum.
Namun dalam praktiknya, kata dia, sebagian aparat masih lebih memilih menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibandingkan menerapkan pasal-pasal dalam UU TPKS.
WCC Cahaya Perempuan berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam menerapkan UU TPKS agar perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual dapat berjalan lebih optimal serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Judul ini sudah dioptimalkan untuk SEO dengan kata kunci seperti WCC Cahaya Perempuan Bengkulu, 25 kasus kekerasan, UU TPKS, Hari Anak Nasional 2026, dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, sehingga lebih berpotensi muncul pada pencarian Google.
