×

Pencarian

Jamin Pelayanan Publik Tak Lumpuh, Pemkab Kepahiang Resmi Berlakukan Sistem WFA Setiap Jumat

KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah taktis menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait efisiensi kinerja birokrasi.

Meskipun memberikan kelonggaran lokus kerja, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh abdi negara. Guna menjamin roda pemerintahan tetap berputar, Pemkab Kepahiang menerapkan sistem piket berkala yang ketat.

Sistem WFA ini juga dipastikan sama sekali tidak menyentuh jajaran pejabat struktural strategis. Para pemangku kebijakan di tingkat atas diwajibkan untuk tetap bersiaga di kantor masing-masing.

“Kebijakan kerja fleksibel ini tidak berlaku bagi pejabat Eselon II dan Eselon III, mereka tetap harus masuk kantor seperti biasa. Jadi, tidak semua ASN dilepas bekerja dari rumah pada hari Jumat. Sistemnya diatur lewat piket, artinya aktivitas di dinas-dinas tetap berjalan,” tegas Hartono, Minggu (7/6).

Proteksi Pelayanan Dasar dan Hak Finansial ASN

Formulasi kebijakan baru ini telah melalui pembahasan matang bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Dalam waktu dekat, regulasi turunan berupa SE Bupati akan segera ditandatangani oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP.

Guna mengantisipasi resistensi publik, Sekda mengunci dua poin jaminan krusial dalam pemberlakuan WFA ini:

1. Garansi Pelayanan Publik

Pemkab Kepahiang mengecualikan seluruh instansi yang bergerak di sektor pelayanan dasar masyarakat. Aparatur yang bertugas di lini berikut diwajibkan tetap masuk kantor dan dilarang keras mengambil skema WFA:

Sektor Perizinan: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sektor Kesehatan: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan seluruh Puskesmas.

Sektor Pendidikan: Tenaga pendidik atau guru di seluruh satuan sekolah.

2. Hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Dari sisi internal birokrasi, Sekda membawa kabar baik dengan memastikan bahwa hak finansial para pegawai tidak akan diganggu gugat. Pemkab Kepahiang menggaransi tidak ada kebijakan pemotongan TPP meskipun ASN tidak bekerja secara fisik di kantor pada hari Jumat.

“Kami tegaskan, WFA ini bukan hari libur tambahan. ASN tetap bekerja memproses tugasnya dari rumah atau dari lokasi mana pun. Karena volume pekerjaan mereka tidak berkurang, maka TPP ASN tetap dibayarkan utuh 100 persen. Tolong ini dicatat baik-baik agar tidak ada salah kaprah di tengah masyarakat,” pungkas Hartono.

Langkah akomodatif Pemkab Kepahiang ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah yang cerdas dalam mengejar target penghematan energi operasional kantor-kantor dinas, tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan publik yang menjadi hak dasar warga Kabupaten Kepahiang. (adv)