KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengambil langkah represif yang kian ekstrem guna mengikis mentalitas indisipliner aparatur sipil negara (ASN). Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata secara tegas mengancam akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi oknum abdi negara yang kedapatan membolos atau keluyuran pada saat jam kerja operasional berlangsung.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Bupati menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk keluar dari markas dan masif menggelar razia di zona-zona rawan, termasuk pusat-pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
Langkah tegas ini diambil karena Pemkab Kepahiang menilai pemerintah daerah sudah memberikan kelonggaran kerja yang sangat memadai bagi aparatur melalui skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) yang rutin diberlakukan setiap hari Jumat demi efisiensi energi.
“Pemerintah sudah memberikan waktu yang cukup renggang bagi ASN untuk bekerja lewat sistem WFA. Jadi, jangan main-main. Jika kedapatan dan ketahuan masih ada yang berkeliaran atau membolos pada saat jam kerja aktif, kami pastikan TPP-nya langsung dipotong,” ujar Zurdi Nata dengan nada tinggi, Rabu (20/5).
Landasan Regulasi dan Tingkatan Sanksi Disiplin
Bupati menegaskan bahwa pemberlakuan sanksi pemotongan hak finansial ini bukan sekadar gertakan sambal, melainkan memiliki legitimasi hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Civil (PNS).
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat klasifikasi jenis hukuman berjenjang yang siap dijatuhkan kepada aparatur yang terbukti melanggar sumpah jabatan:
Hukuman Ringan: Berupa teguran lisan maupun tertulis dari atasan langsung.
Hukuman Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja/TPP, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Hukuman Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang memang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu.
“Saya perintahkan Satpol PP jangan hanya duduk manis di kantor. Lakukan sidak dan razia berkala sampai ke pusat-pusat perbelanjaan. ASN digaji oleh uang rakyat untuk melayani, bukan untuk pelesiran di jam kerja. Saya mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus di pos masing-masing dan berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Bupati.
Ketegasan duet Nata-Hafizh dalam mengombinasikan kelonggaran WFA di satu sisi dan sanksi represif pemotongan TPP di sisi lain, diharapkan mampu menjadi shock therapy yang ampuh dalam merombak indeks kedisiplinan dan profesionalitas birokrasi di Kabupaten Kepahiang. (adv)
